Edit Me...

Edit Me...

Sponsor

Anggaran pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional dikhawatirkan terjepit oleh semakin besarnya biaya tunjangan profesi guru. Anggaran pendidikan tersebut nantinya tidak memberi dampak pada peningkatan sarana dan program pendidikan secara keseluruhan.

Pagu anggaran Depdiknas untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2010 sebesar Rp 61 triliun. Anggota Panitia Anggaran sekaligus anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Aan Rohanah, mengungkapkan, Rabu (10/6), panitia anggaran tengah memikirkan agar tunjangan guru sekitar 12 triliun rupiah yang sudah rutin diusulkan dipindahkan ke dana alokasi umum (DAU) sehingga tidak membebani anggaran Depdiknas.

Apalagi, pagu dari tahun ke tahun pada dasarnya tidak ada kenaikan secara signifikan. Dengan dimasukkannya gaji guru sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan sehingga persentasenya mencapai 20 persen, diperkirakan sulit adanya kenaikan anggaran pendidikan, termasuk untuk Depdiknas ke depan.

”Kalau dipindah ke DAU, dengan dana yang sudah ada setidaknya pemerintah bisa lebih leluasa sedikit untuk memanfaatkannya bagi program-program lainnya,” ujar Aan.

Dalam rapat kerja Depdiknas dengan anggota Komisi X DPR pada Senin (8/6) lalu, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menyatakan bahwa tunjangan profesi diperkirakan terus membesar seiring bertambahnya jumlah guru yang disertifikasi. Pembayaran tunjangan itu selama ini mengambil dari anggaran Depdiknas.

Hal tersebut, menurut Mendiknas, dapat menjadi pola ke depan. Dengan pola itu, pembangunan pendidikan di luar alokasi guru akan terus turun lantaran dananya tersedot untuk membayar tunjangan profesi.

Semula dana Depdiknas diproyeksikan akan cukup, dengan pertimbangan 20 persen anggaran pendidikan tersebut di luar gaji guru. Namun, yang terjadi kemudian adalah perubahan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.

Mendiknas berpandangan, dengan kondisi tersebut sangat penting bagi Depdiknas mendapatkan pagu yang baik. Bambang juga menginginkan agar setelah data penerima tunjangan profesi stabil dan diverifikasi, penyalurannya bisa melalui lewat DAU seperti halnya gaji.

Mendiknas sudah membicarakan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta berharap DPR akan ikut memberikan dorongan.

Sumber : KOMPAS

0 comments

Post a Comment

Dunia KOJEK Middle © 2009. design by : Yanku Template | Sponsored by : Tutorial87 / Commentcute / Blogger Templates